Program Napi Berkebun diinisiasi oleh WAIBI untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi lahan dan meningkatkan kapasitas dari Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan.
Adapun tujuan dari program ini adalah:
-
Mengoptimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau Lembaga Pemasyarakatan secara efektif dan pemetaaan potensi sumberdaya lokal dalam rangka menghasilkansumberdaya pangan sehat, bermutu, dan aman dikonsumsi (healthy, premium quality, & safety).
-
Membentuk kepribadian melalui pemulihan kesehatan mental atau pemulihan jiwa narapidana melalui terapi hortikultura (Therapy Healing Horticultural).
-
Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian terpadu, urban farming: hidroponik, akuaponik, vertikultur, dll.
Lokasi dari program ini adalah:
- LAPAS Kelas I Cipinang
- LAPAS Kelas II A Salemba
- LAPAS Pemuda Kelas II B Tangerang
- LAPAS Kelas II A Palangkaraya
- LAPAS Kelas II A Pontianak
- LAPAS Kelas II A Serang
- BAPAS Kelas II Serang
- BAPAS Kelas I Jakarta Timur-Utara
- LAPAS Perempuan Kelas IIB Jambi
- LAPAS Terbuka Kelas IIB Kendal
- LAPAS Kelas III Sukamara
Allen Mac Arthur Foundation mendefinisikan konsep sirkular ekonomi sebagai pendekatan yang melampaui pemahaman keberlanjutan yang kita punya, dan fokus pada pertumbuhan yang meregenerasi dan meningkatkan sumber daya alam kita.
WAIBI dalam mengimplementasi pendekatan sirkular ekonomi ini berpijak pada 5 prinsip (5R) :
- Reduce
- Reuse
- Recycle
- Refurbish
- Renew
Implementasi sirkular ekonomi yang dilakukan oleh WAIBI membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan semua aspek: bisnis, pemerintahan dan individu.

World Health Organization mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi. Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional. FAO menambahkan komponen keempat, yaitu kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang.
Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.”
WAIBI terpanggil untuk ikut berkontribusi dalam mendukung program Ketahanan Pangan di Indonesia. Kontribusi yang telah dan sedang dilakukan adalah dengan menjalin kemitraan bersama DitjenPAS, DItjenTP, DitjenPSP, BPPSDMP dan pihak terkait lainnya melalui program Ketahanan Pangan Jagung di LAPAS. Program ini telah berjalan sejak tahun 2019 di 11 Lapas. Untuk 2021 program ini dilaksanakan di 13 LAPAS.
