We Are Since 2014

Yayasan Inisatif Indonesia Biru Lestari

READ MORE

 

Program Napi Berkebun diinisiasi oleh WAIBI untuk bersama-sama mengoptimalkan potensi lahan dan meningkatkan kapasitas dari Warga Binaan Pemasyarkatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan.

 

Adapun tujuan dari program ini adalah:

  1. Mengoptimalkan pemanfaatan ruang terbuka hijau Lembaga Pemasyarakatan secara efektif dan pemetaaan potensi sumberdaya lokal dalam rangka menghasilkansumberdaya pangan sehat, bermutu, dan aman dikonsumsi (healthy, premium quality, & safety).

  2. Membentuk kepribadian melalui pemulihan kesehatan mental atau pemulihan jiwa narapidana melalui terapi hortikultura (Therapy Healing Horticultural).

  3. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan di bidang pertanian terpadu, urban farming: hidroponik, akuaponik, vertikultur, dll.

Lokasi dari program ini adalah:

  • LAPAS Kelas I Cipinang
  • LAPAS Kelas II A Salemba
  • LAPAS Pemuda Kelas II B Tangerang
  • LAPAS Kelas II A Palangkaraya
  • LAPAS Kelas II A Pontianak​​​​​​​
  • LAPAS Kelas II A Serang
  • BAPAS Kelas II Serang
  • BAPAS Kelas I Jakarta Timur-Utara​​​​​​​
  • LAPAS Perempuan Kelas IIB Jambi
  • LAPAS Terbuka Kelas IIB Kendal
  • LAPAS Kelas III Sukamara


 
Allen Mac Arthur Foundation mendefinisikan konsep sirkular ekonomi sebagai pendekatan yang melampaui pemahaman keberlanjutan yang kita punya, dan fokus pada pertumbuhan yang meregenerasi dan meningkatkan sumber daya alam kita.
 

WAIBI dalam mengimplementasi pendekatan sirkular ekonomi ini berpijak pada 5 prinsip (5R) :

  • Reduce
  • Reuse
  • Recycle
  • Refurbish
  • Renew

Implementasi sirkular ekonomi yang dilakukan oleh WAIBI membutuhkan kolaborasi berbagai pihak dan semua aspek: bisnis, pemerintahan dan individu.


World Health Organization mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi. Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional. FAO menambahkan komponen keempat, yaitu kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang.


Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.”

WAIBI terpanggil untuk ikut berkontribusi dalam mendukung program Ketahanan Pangan di Indonesia. Kontribusi yang telah dan sedang dilakukan adalah dengan menjalin kemitraan bersama DitjenPAS, DItjenTP, DitjenPSP, BPPSDMP dan pihak terkait lainnya melalui program Ketahanan Pangan Jagung di LAPAS. Program ini telah berjalan sejak tahun 2019 di 11 Lapas. Untuk 2021 program ini dilaksanakan di 13 LAPAS.


Subkategori

~ INDEX PROGRAM

Sort by
Desember 20, 2020

Ketahanan Pangan

2065 hits

Desember 20, 2020

Ekonomi Sirkular

2637 hits

Desember 20, 2020

Napi Berkebun

1370 hits

~ INDEX ARTIKEL

~ INDEX PROJECT

~ INDEX GALERI FOTO

Sort by
Oktober 02, 2024

875 hits

Oktober 02, 2024

660 hits

Oktober 01, 2024

720 hits

Agustus 28, 2024

795 hits

~ INDEX VIDEO


 

 


 

www.waibi.id