
World Health Organization mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan. Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi. Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional. FAO menambahkan komponen keempat, yaitu kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang.
Di Indonesia, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan didefinisikan sebagai “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.”
WAIBI terpanggil untuk ikut berkontribusi dalam mendukung program Ketahanan Pangan di Indonesia. Kontribusi yang telah dan sedang dilakukan adalah dengan menjalin kemitraan bersama DitjenPAS, DItjenTP, DitjenPSP, BPPSDMP dan pihak terkait lainnya melalui program Ketahanan Pangan Jagung di LAPAS. Program ini telah berjalan sejak tahun 2019 di 11 Lapas. Untuk 2021 program ini dilaksanakan di 13 LAPAS.
